Syarat Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Anda ingin perpanjang sertifikat HGB ?

Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang sertifikat HGB tanah, ruko, dan bangunan lainnya.

  1. Surat kuasa
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemohon, akta nikah, KTP pasangan
  3. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum & SK (jika PT)
  4. PBB & Bukti Bayar
  5. IMB
  6. Asli SHGB

Jika sertifikat HGB diperpanjang sebelum 3 tahun dari jatuh tempo masa berakhir, maka biayanya tidak terlalu mahal.

Jika sertifikat asli HGB berada di tangan bank, maka proses perpanjangan SHGB melalui rekanan bank.

Leave a Comment