Anda ingin perpanjang sertifikat HGB ?
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang sertifikat HGB tanah, ruko, dan bangunan lainnya.
- Surat kuasa
- Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemohon, akta nikah, KTP pasangan
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum & SK (jika PT)
- PBB & Bukti Bayar
- IMB
- Asli SHGB
Jika sertifikat HGB diperpanjang sebelum 3 tahun dari jatuh tempo masa berakhir, maka biayanya tidak terlalu mahal.
Jika sertifikat asli HGB berada di tangan bank, maka proses perpanjangan SHGB melalui rekanan bank.